Peringatan: Dokumen Tanah Anda Mungkin Tidak Bernilai Setelah Tahun 2026
Mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti Girik, Letter C, Petok D, Landrente, dan sejumlah lainnya akan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari program modernisasi sistem pertanahan nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Artikel ini menjelaskan secara lengkap daftar dokumen yang tak berlaku lagi, risiko yang mungkin dihadapi pemilik tanah, serta langkah yang harus dilakukan agar hak atas tanah tetap kuat secara hukum.
Mengapa Perubahan Ini Terjadi?
Sistem pertanahan Indonesia telah mengalami evolusi sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengamanatkan pendaftaran tanah secara menyeluruh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta standarisasi bukti kepemilikan tanah menjadi sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen-dokumen lama seperti girik atau letter C muncul dari sistem pertanahan masa lalu (adat, kolonial, dan administrasi desa). Selama puluhan tahun, dokumen ini sering digunakan sebagai cara membuktikan penguasaan tanah atau sebagai bukti pelunasan pajak. Namun secara hukum, banyak dari dokumen tersebut sebenarnya bukanlah bukti kepemilikan yang diakui oleh undang-undang pertanahan modern.
Intinya: pemerintah ingin menyatukan semua bukti hak tanah dalam bentuk sertifikat yang jelas di mata hukum.
10 Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026
Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen berikut tidak lagi dianggap bukti kepemilikan sah dan harus diurus atau dikonversi sebelum masa berlaku habis :
- Letter C – bukti kepemilikan tanah adat atau desa yang umum digunakan di banyak daerah.
- Petok D – dokumen administrasi yang menunjukkan pelunasan pajak bumi pada masa lalu.
- Landrente – bukti pembayaran pajak atas tanah dari era kolonial.
- Girik – salah satu bukti penguasaan/pemilikan tanah tradisional berdasarkan catatan desa.
- Kekitir – dokumen bukti tanah beserta pajaknya.
- Pipil – tanda bukti penguasaan tanah serupa kekitir.
- Verponding – bukti pajak tahunan atas tanah dari masa kolonial Belanda.
- Erfpacht – istilah Belanda untuk hak pakai tanah tertentu.
- Opstal – hak atas bangunan di tanah orang lain yang dulu diakui secara administratif.
- Gebruik – hak penggunaan tanah tertentu sesuai hukum kolonial.
Catatan: Dokumen seperti Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) juga kini tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama.
Apa Artinya “Tidak Berlaku Lagi”?
Tidak berlaku lagi berarti dokumen-dokumen tersebut tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah di mata hukum.
Artinya:
- Dokumen tidak bisa dipakai untuk transaksi resmi (jual-beli) jika belum dikonversi.
- Tidak bisa digunakan sebagai jaminan untuk kredit di bank.
- Tidak lagi otomatis menunjukkan bahwa pemiliknya memiliki hak atas tanah.
Meskipun demikian, hak atas tanah tidak otomatis hilang ketika dokumen lama tidak berlaku, selama tanah itu dapat dibuktikan dengan cara lain dan didaftarkan secara benar.
Deadline dan Tenggat Waktu yang Harus Diperhatikan
Peraturan ini memberikan jangka waktu 5 tahun sejak PP No. 18/2021 diundangkan (2 Februari 2021). Artinya, 2 Februari 2026 adalah momen di mana dokumen-dokumen lama ini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Penting bagi pemilik tanah atau investor properti untuk tidak menunggu sampai detik terakhir sebelum mengurus sertifikat tanah yang sah.
Risiko Jika Tidak Segera Didaftarkan
Jika surat tanah yang belum dikonversi ke sertifikat sah masih digunakan setelah 2026, potensi risiko yang dihadapi antara lain:
1. Status Hukum Kepemilikan Lemah
Tanpa sertifikat hukum yang jelas, tanah sulit diakui secara resmi di BPN, sehingga kemungkinan konflik atau klaim pihak lain meningkat.
2. Transaksi Sulit atau Tertunda
Bank dan investor umumnya mensyaratkan sertifikat hak milik (SHM) untuk proses kredit, jual-beli, atau jaminan aset.
3. Sengketa Tanah
Dokumen lama sering kali tidak cukup kuat sebagai bukti di pengadilan jika terjadi sengketa.
4. Tantangan Perizinan
Tanah tanpa sertifikat resmi bisa menghadapi hambatan dalam pengurusan izin bangunan, IMB, atau pembagian warisan.
Apa Yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah Sekarang?
Agar hak Anda atas tanah tetap kuat dan diakui, berikut langkah-langkah praktis yang disarankan:
1. Segera Klaim dan Daftarkan Tanah di BPN
Datangi kantor BPN atau notaris/PPAT terpercaya untuk memulai proses pendaftaran tanah melalui PTSL atau permohonan sertifikat baru.
2. Konversi Dokumen Lama ke Sertifikat SHM
Dokumen-dokumen lama tadi bisa digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses pendaftaran. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat tanah yang sah.
3. Gunakan Jasa Profesional
Konsultasikan kepada notaris, PPAT, maupun konsultan pertanahan untuk memastikan proses tidak terhambat karena kesalahan administratif.
4. Jangan Tunda Lagi
Karena deadline yang tinggal dekat, semakin cepat proses dilakukan semakin kecil risiko persoalan di masa depan.
Kejelasan Hukum Untuk Masa Depan Properti yang Aman
Perubahan ini menandai langkah besar menuju sistem pertanahan yang lebih kuat, modern, dan transparan di Indonesia. Bagi investor, pemilik tanah, atau pihak yang berkaitan dengan bisnis properti, memahami daftar dokumen yang tidak berlaku lagi dan konsekuensinya adalah kunci untuk memastikan hak kepemilikan tanah tetap diakui secara sah.
Jika Anda memiliki tanah yang masih menggunakan dokumen lama, segera urus sertifikat hak milik (SHM) sebelum tenggat 2 Februari 2026, bukan hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga untuk nilai investasi dan kelancaran transaksi di masa depan.


