Sebelum Menyewa Tanah Adat Bali, Periksa Hal Ini

Apa yang Dimaksud dengan Tanah Ayahan Desa?

Istilah, bentuk penguasaan, dan praktik Tanah Ayahan Desa dapat berbeda antara satu Desa Adat dengan Desa Adat lainnya. Prinsip ini dikenal dengan konsep Desa Mawacara, yaitu setiap desa dapat memiliki aturan, kebiasaan, dan tata kelola adatnya sendiri.

Secara umum, Tanah Ayahan Desa merupakan tanah yang memiliki hubungan dengan kepemilikan atau penguasaan Desa Adat. Tanah tersebut diberikan atau diserahkan pemanfaatannya kepada seorang krama atau keluarga tertentu, dengan disertai kewajiban kepada Desa Adat.

Kewajiban itu dapat berupa:

  • ngayah atau memberikan tenaga;
  • mengikuti kegiatan adat dan keagamaan;
  • membayar urunan atau iuran;
  • membantu pemeliharaan pura dan fasilitas adat;
  • mengikuti paruman;
  • menjaga tanah sesuai fungsi yang ditentukan;
  • melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungan; atau
  • kewajiban lain berdasarkan awig-awig, pararem, dan dresta setempat.

Dengan demikian, hubungan antara tanah dan pemegang hak pemanfaatan bukan hanya hubungan ekonomi. Di dalamnya terdapat hubungan adat, sosial, religius, dan komunal.

Apakah Tanah Ayahan Desa Boleh Disewakan?

Jawabannya tidak dapat disamaratakan.

Ada Desa Adat yang memperbolehkan pemanfaatan oleh pihak lain dengan syarat tertentu. Ada yang membatasi berdasarkan fungsi, jangka waktu, hubungan keluarga, atau status penyewa. Ada pula yang melarang penyewaan kepada pihak luar atau melarang penggunaan komersial tertentu.

Karena itu, pertanyaannya bukan hanya “boleh disewakan atau tidak”, tetapi juga:

  • siapa yang berwenang memberikan izin;
  • apakah cukup dengan persetujuan Bendesa Adat;
  • apakah harus diputuskan melalui Paruman;
  • jenis kegiatan apa yang diperbolehkan;
  • berapa lama masa sewa yang diizinkan;
  • apakah bangunan permanen boleh didirikan;
  • apakah hak sewa dapat dialihkan;
  • apakah penyewa wajib membayar kontribusi kepada Desa Adat;
  • siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran; dan
  • apa yang terjadi dengan bangunan setelah masa sewa berakhir.

Untuk tindakan yang berpotensi mengalihkan penguasaan dalam waktu lama atau mengubah fungsi tanah, persetujuan lisan dari seorang aparat adat saja belum tentu cukup. Keputusan idealnya mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam awig-awig atau pararem dan, bila diperlukan, disahkan melalui Paruman.

Mengapa Izin Bendesa dan Paruman Sangat Penting?

Bendesa Adat merupakan pimpinan prajuru, tetapi tidak berarti setiap keputusan strategis dapat diputuskan secara pribadi oleh Bendesa.

Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 menyebut Paruman Desa Adat sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi untuk masalah yang bersifat prinsip dan strategis. Awig-awig dan pararem juga dibuat serta disahkan melalui Paruman.

Artinya, pada suatu desa mungkin cukup dilakukan melalui persetujuan prajuru karena awig-awignya memang memberikan kewenangan tersebut. Namun, pada desa lain, penyewaan tanah adat untuk jangka panjang atau kegiatan komersial harus mendapatkan persetujuan Paruman.

Karena itu, pihak yang akan menyewa tidak cukup hanya bertanya:

“Apakah Bendesa sudah tahu?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apakah persetujuan ini telah diberikan oleh organ Desa Adat yang berwenang sesuai awig-awig dan pararem, serta dapat dibuktikan secara tertulis?”

Ini sangat penting karena jabatan Bendesa dapat berganti, sedangkan masa sewa tanah bisa berlangsung 20, 30, bahkan 50 tahun.

BaliWide Property is ready to guide you through the entire process and help safeguard your project.
📞 Contact us at +6281399761000 or Contact to move forward with confidence.

Rencana IFC Bali & Peluang Besar bagi Investor Properti

Rencana IFC Bali & Peluang Besar bagi Investor Properti

Rencana pengembangan International Financial Center (IFC) di Bali menjadi salah satu wacana yang menarik perhatian investor. Jika terealisasi, Bali tidak…
What Foreign Investors Need to Know About the New OSS Restrictions

What Foreign Investors Need to Know About the New OSS Restrictions

The Bali Provincial Government has officially restricted foreign investment by closing Online Single Submission (OSS) access for Foreign Direct Investment…
PMA Kini Dibatasi di Bali! Ini 18 Sektor Usaha yang Tak Lagi Bisa Diakses

PMA Kini Dibatasi di Bali! Ini 18 Sektor Usaha yang Tak Lagi Bisa Diakses

Pemerintah Provinsi Bali resmi memperketat investasi asing dengan menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan…

Turning Possibilities Into Reality

Copyright © 1995-2021 All rights reserved. BaliWide Property – Privacy | Disclaimer | TOS |

Want to Keep Updated?