Bali Mulai Batasi PT PMA Baru: Banyak Bisnis Asing Kini Tidak Bisa Lagi Daftar di OSS

Pemerintah Bali mulai membatasi pendaftaran PT PMA baru untuk sejumlah KBLI berisiko rendah dan menengah-rendah. Mulai dari villa rental, konsultasi, retail, gym hingga event organizer kini tidak lagi bisa didaftarkan melalui OSS RBA di Bali. Apa dasar hukumnya, dampaknya bagi investor asing, dan bagaimana strategi bisnis ke depan?

Pulau Bali selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu magnet investasi terbesar di Indonesia, khususnya bagi investor asing. Dari bisnis villa rental, restoran, gym, retail fashion, agency digital, event organizer hingga consulting service, hampir semua sektor tumbuh sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir.

Namun memasuki pertengahan tahun 2026, arah kebijakan mulai berubah.

Pemerintah Provinsi Bali bersama DPMPTSP mulai melakukan pembatasan terhadap pendaftaran PT PMA baru untuk sejumlah KBLI tertentu yang dikategorikan sebagai usaha Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah dalam sistem OSS RBA.

Kebijakan ini mulai menjadi perhatian banyak pelaku usaha asing karena sejumlah bidang usaha populer kini tidak lagi dapat diproses untuk PT PMA baru di Bali.

Beberapa KBLI yang disebut terdampak antara lain:

  • Consulting Services (KBLI 70209)
  • Real Estate / Villa Rental (KBLI 68111 & 55900)
  • Clothing & General Retail (KBLI 47711)
  • Fitness Centers (KBLI 93116)
  • Event Organizer (KBLI 82302)
  • Advertising Agency (KBLI 73100)

Lalu apa sebenarnya yang sedang terjadi?

Dasar Hukum Pembatasan PT PMA di Bali

Kebijakan ini bukan sekadar isu atau rumor di lapangan. Ada beberapa dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasan.

Surat Pemerintah Provinsi Bali

Pembatasan disebut mengacu pada:

Surat Nomor B.27.000/642/PM/DPMPTSP

yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui DPMPTSP.

Surat tersebut meminta penyesuaian pada sistem OSS RBA terkait pembatasan klasifikasi KBLI tertentu untuk PT PMA baru di wilayah Bali.

Walaupun surat administratif daerah bukan undang-undang nasional, dalam praktiknya surat ini menjadi dasar koordinasi teknis antara pemerintah daerah dan sistem perizinan OSS.

PP Nomor 28 Tahun 2025

Dasar hukum nasional yang paling penting adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP ini menjadi acuan utama sistem OSS RBA di Indonesia.

Di dalam lampiran PP tersebut, seluruh KBLI di Indonesia dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha:

  • Risiko Rendah
  • Risiko Menengah Rendah
  • Risiko Menengah Tinggi
  • Risiko Tinggi

Klasifikasi inilah yang kemudian menentukan:

  • jenis izin usaha,
  • tingkat pengawasan,
  • kewajiban sertifikasi,
  • hingga mekanisme operasional perusahaan.

Mengapa Bali Mulai Membatasi PT PMA Risiko Rendah?

Ini menjadi pertanyaan terbesar.

Karena selama ini justru sektor-sektor risiko rendah menjadi sektor favorit investor asing.

Ada beberapa kemungkinan alasan yang cukup terlihat.

Bali Dinilai Mengalami Over-Supply Bisnis Asing

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan bisnis asing di Bali sangat masif.

Di banyak area wisata:

  • villa tumbuh sangat cepat,
  • coworking space menjamur,
  • gym dan wellness center bermunculan,
  • agency digital asing meningkat,
  • retail kecil berkembang sangat agresif.

Akibatnya muncul kekhawatiran:

  • kompetisi tidak sehat,
  • tekanan terhadap UMKM lokal,
  • perubahan tata ruang,
  • hingga ketidakseimbangan ekonomi masyarakat lokal.

Pemerintah Bali tampaknya mulai mencoba mengendalikan arah investasi agar lebih selektif.

Pemerintah Ingin Mendorong Investasi Berkualitas Lebih Tinggi

Ada indikasi bahwa Bali kini mulai mengarahkan investasi asing ke sektor:

  • teknologi,
  • kesehatan,
  • infrastruktur,
  • manufaktur tertentu,
  • energi,
  • pendidikan,
  • dan sektor bernilai tambah tinggi lainnya.

Karena itu KBLI Medium-High Risk dan High Risk justru lebih diarahkan untuk PMA baru.

Artinya pemerintah tampaknya ingin:
“lebih sedikit investor, tetapi kualitas dan dampaknya lebih besar.”

Pengawasan Pajak dan Legalitas Akan Lebih Ketat

DPMPTSP juga disebut mengindikasikan bahwa perusahaan aktif dengan KBLI terdampak kemungkinan akan menghadapi:

  • inspeksi lebih ketat,
  • audit kepatuhan,
  • pemeriksaan legalitas,
  • validasi izin operasional,
  • hingga pemeriksaan pajak.

Ini penting dipahami karena banyak bisnis di Bali selama beberapa tahun terakhir berkembang sangat cepat namun tidak semuanya memiliki struktur legal yang benar.

Apakah PT PMA Lama Akan Ditutup?

Saat ini belum ada indikasi bahwa PT PMA yang sudah aktif akan otomatis dicabut.

Namun perusahaan existing kemungkinan akan menghadapi:

  • pengawasan lebih intensif,
  • verifikasi izin,
  • pengecekan kegiatan usaha riil,
  • validasi lokasi usaha,
  • hingga kepatuhan perpajakan.

Karena itu perusahaan yang selama ini:

  • menggunakan nominee ilegal,
  • tidak menjalankan KBLI sesuai aktivitas,
  • menggunakan alamat virtual bermasalah,
  • atau tidak aktif melapor pajak,

berpotensi menjadi target pemeriksaan.

Dampak Besar untuk Bisnis Villa Rental di Bali

Salah satu sektor paling terdampak tentu villa rental dan real estate.

Selama ini banyak investor asing menggunakan PT PMA untuk:

  • mengelola villa,
  • menyewakan properti,
  • menjalankan holiday rental,
  • atau membangun bisnis hospitality kecil.

Namun kini sektor tersebut mulai lebih ketat.

Hal ini kemungkinan berkaitan dengan:

  • overdevelopment,
  • tekanan terhadap lahan produktif,
  • masalah zonasi,
  • pembangunan ilegal,
  • dan kekhawatiran overtourism.

Bali tampaknya mulai mencoba menata ulang pertumbuhan properti wisata.

Investor Asing Masih Bisa Berbisnis di Bali?

Jawabannya: masih bisa.

Tetapi strategi bisnis kemungkinan harus berubah.

Investor asing kini perlu:

  • memilih KBLI dengan lebih hati-hati,
  • memahami tingkat risiko usaha,
  • memastikan kepatuhan legal,
  • mempersiapkan struktur perusahaan yang benar,
  • dan fokus pada bisnis dengan nilai ekonomi lebih besar.

Era membuka PT PMA secara mudah untuk bisnis kecil kemungkinan mulai berubah.

Apa yang Harus Dilakukan Investor Sekarang?

Berikut beberapa langkah yang sangat penting.

Audit KBLI Perusahaan

Pastikan KBLI benar-benar sesuai aktivitas bisnis aktual.

Cek Kepatuhan OSS dan Perizinan

Pastikan:

  • NIB aktif,
  • sertifikat standar valid,
  • izin operasional lengkap,
  • laporan OSS berjalan normal.

Periksa Kepatuhan Pajak

Ini sangat penting.

Karena biasanya ketika pengawasan meningkat, perpajakan menjadi fokus utama.

Pastikan Legalitas Properti Aman

Khusus bisnis villa dan properti:

  • periksa zonasi,
  • IMB/PBG,
  • SLF,
  • izin pariwisata,
  • dan legalitas operasional.

Hindari Struktur Abu-Abu

Bali mulai bergerak menuju pengawasan lebih ketat.

Struktur semi-legal yang dulu sering “dibiarkan” kemungkinan kini akan lebih berisiko.

Apakah Ini Akhir Investasi Asing di Bali?

Tidak.

Bali tetap menjadi salah satu destinasi investasi paling menarik di Asia.

Namun pola investasinya sedang berubah.

Pemerintah tampaknya ingin:

  • investasi yang lebih tertata,
  • lebih berkelanjutan,
  • lebih ramah lingkungan,
  • lebih memberi manfaat ke masyarakat lokal,
  • dan lebih sesuai tata ruang Bali.

Bagi investor serius, sebenarnya ini bisa menjadi kabar baik.

Karena ketika regulasi semakin jelas:

  • persaingan liar bisa berkurang,
  • kualitas bisnis meningkat,
  • pasar menjadi lebih sehat,
  • dan nilai properti jangka panjang bisa lebih stabil.

Pembatasan PT PMA baru untuk KBLI Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah di Bali menjadi salah satu perubahan regulasi paling penting dalam beberapa tahun terakhir.

Dasar utamanya mengacu pada:

  • Surat Nomor B.27.000/642/PM/DPMPTSP
  • serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Walaupun belum menjadi larangan total terhadap investor asing, arah kebijakan Bali terlihat mulai berubah:
dari pertumbuhan cepat menuju pertumbuhan yang lebih terkontrol.

Bagi pelaku usaha dan investor, ini adalah waktu yang tepat untuk:

  • mengevaluasi legalitas,
  • memperbaiki struktur usaha,
  • meningkatkan kepatuhan,
  • dan menyiapkan strategi bisnis jangka panjang yang lebih aman.

Karena di Bali hari ini, legalitas bukan lagi sekadar formalitas.
Melainkan bagian penting dari keberlanjutan bisnis.

Bali Quietly Restricts New Foreign-Owned Businesses

 

BaliWide Property is ready to guide you through the entire process and help safeguard your project.
📞 Contact us at +6281399761000 or Contact to move forward with confidence.

Banyak KBLI Ditutup untuk PT PMA di Bali

Banyak KBLI Ditutup untuk PT PMA di Bali

Pemerintah Bali mulai membatasi pendaftaran PT PMA baru untuk sejumlah KBLI berisiko rendah dan menengah-rendah. Mulai dari villa rental, konsultasi,…
5 Faktor yang Membuat Properti Bali Cepat Naik Nilai

5 Faktor yang Membuat Properti Bali Cepat Naik Nilai

Tidak semua properti mengalami kenaikan nilai yang cepat. Di Bali, ada beberapa faktor khusus yang membuat harga tanah, villa, hingga…
Bali Quietly Restricts New Foreign-Owned Businesses

Bali Quietly Restricts New Foreign-Owned Businesses

Bali has begun restricting new PT PMA registrations for several low-risk and medium-low-risk business sectors in the OSS RBA system.…

Turning Possibilities Into Reality

Copyright © 1995-2021 All rights reserved. BaliWide Property – Privacy | Disclaimer | TOS |

Want to Keep Updated?