SHM yang masih atas nama pemilik lama sering ditemukan dalam transaksi jual beli tanah. Apakah kondisi ini aman? Simak risiko yang perlu diketahui pembeli, kapan pembayaran boleh ditunda, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar transaksi tetap aman.

Sebelum membeli tanah, banyak orang hanya fokus pada harga dan lokasi. Padahal, salah satu hal terpenting yang harus diperiksa adalah siapa nama yang tercantum di Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tidak jarang terjadi penjual menawarkan tanah, tetapi SHM masih atas nama pemilik lama. Penjual mengaku pernah membeli tanah tersebut, namun belum pernah melakukan balik nama dan kini ingin menjualnya kembali. Bahkan, pembeli baru mengetahui kondisi ini setelah pembayaran pertama dilakukan.

Lalu, apakah transaksi seperti ini aman?

SHM Masih Atas Nama Orang Lain, Amankah Membeli Tanah?

Dalam hukum pertanahan, nama yang tercantum pada SHM adalah pemegang hak yang diakui secara administratif. Jika SHM masih atas nama orang lain, bukan berarti transaksi otomatis tidak sah, tetapi pembeli perlu memastikan bahwa penjual memang memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjual tanah tersebut.

Misalnya melalui:

  • PPJB
  • Kuasa menjual
  • Perjanjian pengalihan hak
  • Dokumen lain yang membuktikan hak penjual

Semakin lengkap dokumennya, semakin kecil risikonya.

Risiko yang Perlu Dipahami Pembeli

Membeli tanah dengan SHM yang belum atas nama penjual memiliki beberapa risiko, antara lain:

  • Proses AJB dan balik nama bisa lebih rumit.
  • Masih bergantung pada pemilik yang namanya tercantum di sertifikat.
  • Berpotensi menimbulkan sengketa jika dokumen tidak lengkap.
  • Proses transaksi dapat tertunda apabila ada pihak yang tidak dapat hadir atau tidak kooperatif.

Bolehkah Pembeli Menunda Pembayaran Kedua?

Jika sejak awal penjual menyampaikan seolah-olah tanah sudah menjadi miliknya, tetapi kemudian diketahui SHM masih atas nama orang lain, pembeli wajar meminta penjelasan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembayaran.

Menunda pembayaran bukan berarti ingkar janji, melainkan bentuk kehati-hatian sampai seluruh kondisi hukum dan dokumen sesuai dengan yang dijanjikan.

Sebelum Melanjutkan Transaksi

Pastikan pembeli:

  • Memeriksa keaslian SHM melalui PPAT atau Kantor Pertanahan.
  • Meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar hak penjual.
  • Memastikan proses AJB dan balik nama dapat dilaksanakan.
  • Memastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum atas tanah tersebut.

SHM yang masih atas nama pemilik lama tidak selalu berarti transaksi bermasalah, tetapi risikonya memang lebih tinggi dibanding membeli tanah yang sertifikatnya sudah atas nama penjual.

Kunci utama transaksi yang aman adalah transparansi. Penjual sebaiknya menjelaskan kondisi sertifikat sejak awal, sementara pembeli wajib memeriksa seluruh dokumen sebelum melakukan pembayaran berikutnya. Dengan keterbukaan dari kedua belah pihak, transaksi dapat berjalan lebih aman dan menghindari sengketa di kemudian hari.

BaliWide Property is ready to guide you through the entire process and help safeguard your project.
📞 Contact us at +6281399761000 or Contact to move forward with confidence.

SHM Bukan Atas Nama Penjual, Apa Risikonya?

SHM Bukan Atas Nama Penjual, Apa Risikonya?

SHM yang masih atas nama pemilik lama sering ditemukan dalam transaksi jual beli tanah. Apakah kondisi ini aman? Simak risiko…
Jangan Salah! Ini Bedanya LSB dengan Green Zone

Jangan Salah! Ini Bedanya LSB dengan Green Zone

Saat membeli tanah di Bali, banyak orang hanya melihat apakah lahannya masuk "Green Zone". Padahal, ada istilah lain yang tak…
Aturan Imigrasi Diperketat, Apa Dampaknya bagi Properti Bali?

Aturan Imigrasi Diperketat, Apa Dampaknya bagi Properti Bali?

Pemerintah Indonesia semakin tegas menindak pelanggaran keimigrasian, khususnya di Bali. Mulai dari penyalahgunaan visa hingga aktivitas bisnis tanpa izin menjadi…

Turning Possibilities Into Reality

Copyright © 1995-2021 All rights reserved. BaliWide Property – Privacy | Disclaimer | TOS |

Want to Keep Updated?